"Pelaku dalam kurun waktu tiga bulan ini sudah 20 kali mencuri motor di berbagai wilayah Kabupaten Bandung seperti Rancaekek, Cicalengka, Majalaya, dan Solokan Jeruk," jelas Kapolres Bandung AKBP Ahmad Yamin di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Selasa (26/3/2013).
Kemas mengungkapkan, MA diringkus petugas saat berdiam di rumah kontrakan, kawasan Rancaekek. Namun pemuda plontos tersebut melakukan perlawanan dan kabur. Akhirnya anggota melumpuhkan pelaku dengan memuntahkan timah panas mengenai betis kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membekuk MA, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus seorang penadah motor curian berinisial DD (55). Barang bukti disita polisi antara lain satu motor, empat astag, satu golok, satu pisai belati, empat lembar STNK diduga palsu, dan empat KTP.
Menurut Ahmad, modus operandi pelaku curanmor ini merusak kunci kontak menggunakan astag. Sebelumnya pelaku mengintai motor incaran yang biasanya terparkir di halaman rumah, toko, dan indekos. Pengakuan pelaku, senpi itu belum pernah diletuskan saat bertindak kriminal.
"Satu pelaku berinisial SLG ditetapkan sebagai buron. Petugas sedang memburunya," ucap Ahmad.
Pelaku diganjar Pasal 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun bui, Pasal 363 ayat empat KUH Pidana yang hukumannya tujuh tahun bui, dan Pasal 480 KUH Pidana ancaman hukuman empat tahun bui.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini