Hakim Setyabudi Tinggalkan Enam PR Perkara Tipikor

Hakim Setyabudi Tinggalkan Enam PR Perkara Tipikor

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 25 Mar 2013 16:17 WIB
Hakim Setyabudi Tinggalkan Enam PR Perkara Tipikor
Bandung - Penangkapan hakim Setyabudi Tejocahyono oleh KPK membuat Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus merombak susunan majelis hakim yang sebelumnya diketuai oleh Setyabudi. Saat ini ada enam perkara yang belum putus (vonis-red) yang ditinggalkan Setyabudi.

"Untuk perkara dengan majelis hakim yang diketuai oleh Setyabudi kita akan ganti. Saat ini enam perkara tipikor yang masih ditangani dan belum putusan," ujar Humas PN Bandung, Djoko Indiarto saat jumpa pers di ruang sidang II Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (25/3/2013).

Enam perkara tersebut di antaranya terdakwa perkara korupsi dana hibah Kota Bandung yang seharusnya sidang putusan hari ini.

"Anggota majelis 1 naik menjadi ketua majelis, anggota majelis 2 naik menjadi anggota majelis 1, sehingga anggota majelis 2 yang harus ditetapkan untuk setiap perkara," katanya.

Lebih lanjut Djoko menyebut, selama menjadi hakim di PN Bandung, Setyabudi telah menangani 13 perkara (hingga putusan-red). "Dari 13 perkara yang ditangani, 7 diantaranya adalah perkara korupsi dana bansos Kota Bandung," tutur Djoko.

Ia mengatakan, kejadian ini cukup memukul PN Bandung. Penangkapan hakim Setyabudi merupakan yang kedua kalinya di PN Bandung. Sebelumnya KPK juga perna menangkap Hakim Imas Dianasari , yang juga karena menerima suap.

"Hakim Imas adalah hakim adhoc PHI. Sementara Setyabudi adalah hakim karir pertama yang ditangkap," katanya.

Meski begitu, kata Djoko, penangkapan ini tidak akan membuat kegiatan sidang di PN Bandung terhenti. "Meskipun lokomotif hilang, tapi kereta harus terus berjalan," tutupnya.

(tya/ern)


Berita Terkait