KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur

KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 18:51 WIB
KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur
Setyabudi Tejocahyono
Jakarta - KPK menetapkan hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka penerimaan suap terkait imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kini, Wakil Ketua PN Bandung itu pun ditempatkan di rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"(Empat tersangka) Ditahan di Rutan KPK dan Guntur. S di Guntur, selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Empat orang resmi ditetapkan tersangka oleh KPK yakni S, H, A, dan T.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kasus ini diduga juga melibatkan Heri Nurhayat yang menjabat Plt Kadispenda Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain selain Setyabudi. Setyabudi pun oleh KPK dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tiga lainnya dikenakan pasal pemberi suap yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(rna/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini