"(Empat tersangka) Ditahan di Rutan KPK dan Guntur. S di Guntur, selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Empat orang resmi ditetapkan tersangka oleh KPK yakni S, H, A, dan T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain selain Setyabudi. Setyabudi pun oleh KPK dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tiga lainnya dikenakan pasal pemberi suap yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(rna/bbp)










































