Setyabudi ditangkap di ruangan kantornya di Pengadilan Negeri Bandung, Jl Martadinata, Jumat (22/3/2013) pukul 14.15 WIB. Bersama hakim yang baru saja dipromosikan sebagai hakim tinggi itu, ditangkap seorang pria bernama Asep.
Hakim Setyabudi bukan pengadil pertama yang pernah digiring ke kantor KPK. Sebelumnya sudah ada lima hakim yang pernah tertangkap tangan menerima suap. Lima hakim itu pun semuanya divonis bersalah di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap usai pengacara bendera di Semarang karena menerima uang sebesar Rp150 juta dari pengusaha, Sri Dartuti.
Setahun sebelumnya, pada Juni 2011, KPK menangkap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari. Dia ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten dengan seorang pria berninisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil.
Masih di Juni 2011 KPK pernah menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dia menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan atas pengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.
Lalu pada Maret 2010 KPK menangkap hakim PTUN DKI Jakarta, Ibrahim. Nilai uang yang diterima Rp 300 juta.
(fjp/ors)











































