Penyuap Kepala Kantor Pajak Bogor Divonis 8 Bulan 10 Hari

Penyuap Kepala Kantor Pajak Bogor Divonis 8 Bulan 10 Hari

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 19:08 WIB
Penyuap Kepala Kantor Pajak Bogor Divonis 8 Bulan 10 Hari
Bandung - Penyuap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bogor Anggrah Suryo, Endang Dyah dijatuhi hukuman selama 8 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/3/2013). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hakim menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Endang yang merupakan pegawai PT Gunung Emas Abadi itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pembacaan vonis tersebut digelar dalam sidang putusan di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata oleh Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono. Dalam uraiannya, hakim menyatakan Endang telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 300 juta pada Anggrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap. Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan 10 hari," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Endang dinyatakan melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, yaitu karena ia mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara penerima suap, Anggrah masih harus menunggu putusan atas dirinya yang tertangkap tangan menerima suap dari Endang. Sidang putusan atas Anggrah belum dijadwalkan. Sidang terakhir dengan agenda pembacaan tuntutan, Anggrah dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.

(tya/ern)


Berita Terkait