Selain itu, Endang yang merupakan pegawai PT Gunung Emas Abadi itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pembacaan vonis tersebut digelar dalam sidang putusan di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata oleh Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono. Dalam uraiannya, hakim menyatakan Endang telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 300 juta pada Anggrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang dinyatakan melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, yaitu karena ia mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara penerima suap, Anggrah masih harus menunggu putusan atas dirinya yang tertangkap tangan menerima suap dari Endang. Sidang putusan atas Anggrah belum dijadwalkan. Sidang terakhir dengan agenda pembacaan tuntutan, Anggrah dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.
(tya/ern)











































