PTUN Tolak Gugatan Buruh Cimahi Soal UMK 2013

PTUN Tolak Gugatan Buruh Cimahi Soal UMK 2013

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 13:25 WIB
Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan buruh Kota Cimahi yang diwakili oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Gubernur atas SK No 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jabar tahun 2013. Hakim menyatakan, gugatan No 22/G/2013/PTUN-BDG tidak diterima karena tidak memenuhi syarat individual.

Putusan atas proses dismissal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dalam rapat permusyawaratan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (13/3/2013).

"Setelah melakukan penelitian terhadap gugatan dan pemeriksaan bukti awal, kami menyatakan bahwa gugatan tidak diterima karena menimbang objek yang telah dibuat (SK-red) adalah bidang kebijakan. Unsur individual pada objek yang digugat tidak akurat," ujar Lulik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur individual yang dimaksud yaitu karena dalam SK gubernur hanya menyebutkan nama kabupaten atau kota sehingga mengikat seluruh perusahaan yang saat ini ada atau akan ada.

"Begitu juga dalam gugatan tidak membuat rincian, buruh yang mana. Tidak ada kejelasan, maka tidak memenuhi unsur individu," tuturnya.

Sementara itu, di luar halaman PTUN, seribuan buruh Cimahi melakukan aksi unjuk rasa meminta agar PTUN bisa menerima gugatan mereka. Mereka membawa dua mobil bak terbuka untuk dijadikan panggung orasi.

Mereka pun membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan mereka, yang diantaranya bertuliskan '
1. Tolak dan batalkan SK Gubernur untuk UMK Cimahi tahun 2013, yang tidak seseuai Permen 01 tahun 1999
2. Menuntut PTUN Bandung Menerima, Meyidangkan dan Mengabulkan gugatan No 22/G/2013/PTUN-BDG
3. PTUN Bandung agar mendukung upah layak

Seperti diketahui, UMK yang telah disahkan oleh Gubernur untuk Kota Cimahi yaitu Rp 1.388.333, jumlah tersebut dinilai tidak layak dengan kondisi ekonomi. Mereka menuntut upah menjadi Rp 1.544.387.

Ketua FSPMI KOta Cimahi yang mewakili buruh Cimahi yang melakukan gugatan, Sugeng Prayitno menyatakan akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut. "Kami akan mengkaji putusan hari ini untuk mengajukan perlawanan. Kami diberi waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan," tutur Sugeng.

Buruh pun riuh mendengar putusan PTUN yang tidak menerima gugatan mereka. "Ternyata bukan pemerintah saja yang bobrok. Pengadilan kita juga tak berpihak pada kaum buruh," ujar Sugeng di atas panggung orasi. Ia pun mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi untuk memperjuangkan upah layak bagi kaum buruh di Cimahi.

Akibat aksi ini, badan jalan hanya bisa dilewati satu mobil sehingga membuat antrean kendaraan.

(tya/ern)


Berita Terkait