Peluang Aher dan KPU Jabar Lepas dari Jerat Panwaslu Besar

Peluang Aher dan KPU Jabar Lepas dari Jerat Panwaslu Besar

Oris Riswan Budiana - detikNews
Senin, 11 Mar 2013 18:16 WIB
Peluang Aher dan KPU Jabar Lepas dari Jerat Panwaslu Besar
Bandung - Peluang Ahmad Heryawan untuk lepas dari jerat Panwaslu Jabar besar. Pelaporan PDIP atas penyaluran dana desa untuk kepentingan kampanye Aher dinilai tidak cukup bukti.

"Tidak cukup bukti kalau arahannya dana desa dijadikan sebagai alat kepentingan kampanye," kata Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, Senin (11/3/2013).

Dari hasil klarifikasi terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar Sri Mulyono tadi siang, Ihat mendapat keterangan jelas. "Dana yang disalurkan itu jelas dasar hukumnya dan sudah diprogramkan sejak tahun lalu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum pencairan dana itu adalah Perda Nomor 19 Tahun 2012, Pergub Nomor 5 Tahun 2012, Pergub Nomor 64 Tahun 2012, serta Keputusan Gubernur Nomor 978. "Dengan dasar hukum itu, dana boleh dicairkan asal persyaratannya sudah terpenuhi," ucap Ihat.

Selain Aher, KPU Jabar yang dilaporkan Koalisi Babarengan karena formulir C6 yang difotokopi kemungkinan juga lepas dari jerat Panwaslu Jabar.

"C6 yang difotokopi itu tidak masalah. Justru bagus, memberi kesempatan kepada pemilih yang tidak memiliki C6," tuturnya.

Dugaan adanya penggelembungan suara juga kecil jika C6 difotokopi. "C6 yang difotokopi tidak ada kaitan dengan penggelembungan suara. Kecuali kalau C6 itu digunakan orang yang tidak berhak," papar Ihat.

Tapi sejauh ini belum ada keputusan meski dua pelaporan itu dinilai tidak cukup bukti. "Nanti kita putuskan dalam rapat pleno secepatnya. Bisa diputuskan dua-duanya sekaligus atau satu-satu," pungkasnya.



(orb/ern)


Berita Terkait