"Tidak cukup bukti kalau arahannya dana desa dijadikan sebagai alat kepentingan kampanye," kata Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, Senin (11/3/2013).
Dari hasil klarifikasi terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar Sri Mulyono tadi siang, Ihat mendapat keterangan jelas. "Dana yang disalurkan itu jelas dasar hukumnya dan sudah diprogramkan sejak tahun lalu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Aher, KPU Jabar yang dilaporkan Koalisi Babarengan karena formulir C6 yang difotokopi kemungkinan juga lepas dari jerat Panwaslu Jabar.
"C6 yang difotokopi itu tidak masalah. Justru bagus, memberi kesempatan kepada pemilih yang tidak memiliki C6," tuturnya.
Dugaan adanya penggelembungan suara juga kecil jika C6 difotokopi. "C6 yang difotokopi tidak ada kaitan dengan penggelembungan suara. Kecuali kalau C6 itu digunakan orang yang tidak berhak," papar Ihat.
Tapi sejauh ini belum ada keputusan meski dua pelaporan itu dinilai tidak cukup bukti. "Nanti kita putuskan dalam rapat pleno secepatnya. Bisa diputuskan dua-duanya sekaligus atau satu-satu," pungkasnya.
(orb/ern)











































