Polisi Bidik Sopir Truk Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Sumedang

Polisi Bidik Sopir Truk Jadi Tersangka

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 11:55 WIB
Bandung - Kecelakaan maut di Sumedang yang menewaskan delapan orang diusut polisi. Sopir truk, Darsikam (51), dibidik menjadi tersangka. Truk dikemudikannya mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali, dan menabrak minibus berisi sekeluarga asal Kabupaten Ciamis.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan pihaknya belum resmi menetapkan status hukum sopir tersebut karena masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang. Polisi pun belum banyak meminta keterangan Darsikam.

"Tetapi sopir truk itu calon tersangka," kata Martin saat dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dinilai lalai, dugaan pasal yang dilanggar terhadap Darsikam yakni Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pandi terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Dugaan sementara karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia," jelas Martin.

Darsikam bersama kernetnya, Andri (22), mengalami luka ringan dalam tabrakan tersebut. "Kemungkinan satu atau dua hari ke depan, proses pemeriksaan bisa dilakukan. Intinya, kami menunggu sopir itu pulih," singkat Martin.

Minibus Suzuki Futura bernopol D 1850 XW diketahui berisi sekeluarga asal bertabrakan dengan truk colt diesel nopol E 8113 WC. Lokasi kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di Jalan Nyalindung, Dusun Warung Buah, Desa Nyalindung, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Rabu (6/3/2013), sekitar 04.30 WIB.

Minibus berisi 10 orang itu 8 di antaranya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Dua penumpang luka berat. Sopir dan kernet truk juga luka ringan.

(bbp/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini