Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 9 bulan penjara.
AN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara fisik pada istrinya saat itu. Ia disebut melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rimah Tangga (KDRT) serta pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dakwaan primair yaitu pasal 4 ayat 4 UU no 23 tahun 2004 dinyatakan tak terbukti. Ayat 4 tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Tidak terbukti korban mengalami sakit yang menghalangi pekerjaannya," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena terdakwa secara umur telah dewasa, punya anak dan berpendidikan tinggi. "Tapi terdakwa tidak bisa menguasai diri," ucap Hakim.
Mendengar vonis yang hanya 4 bulan, itu pun diberlakukan hukuman percobaan, BR dan sejumlah kerabatnya langsung keluar dari ruang sidang sebelum amar dibacakan seluruhnya. Sebelumnya, saat mengetahui tuntutan JPU hanya 9 bulan saja, BR sudah terlihat gusar karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilannya.
Sementara atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini