"Hari ini agendanya putusan. Sebelumnya tuntutan kami hukuman selama 9 bulan," ujar JPU Katherin saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2013).
Ia mengatakan, AN dinyatakan bersalah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Pasal yang dikenakan adalah pasal KDRT. Kita lihat saja nanti apa hakim punya penilaian sama atau pertimbangan berbeda dalam putusannya," katanya.
Baik AN maupun BR telah terlihat di PN Bandung menanti sidang di dua tempat terpisah.
"Kecewa sebenarnya dengan tuntutan yang ringan. Apalagi selama ini dia tidak ditahan. Yah, lihat saja putusan hakim," kata BR yang mengaku tak mengikuti sidang karena enggan bertemu mantan suaminya.
Dalam berita sebelumnya, BR mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari mantan suaminya saat masih terikat hubungan pernikahan. Padahal keduanya telah memiliki dua putri masing-masing berusia 4,5 tahun dan 3,5 tahun.
AN dan BR menikah pada 2006, sikap buruk suaminya itu memang terasa di awal pernikahan namun bisa ditolerir. Hingga keadaan mulai makin memburuk pada 2009.
"Kalau berantem, sudah biasa lah kalau badan saya dibanting, tangan diremas dengan keras. Sering juga saya ditampar," ujar BR kala itu ditemui usai sidang.
Namun tak hanya kekerasan fisik, BR juga merasa ditelantarkan secara emosional karena suaminya itu sama sekali tak perhatian. Hingga akhirnya ia mengendus ada kehadiran wanita idaman lain (WIL).
Puncaknya, pada Maret 2012, BR mendapati pesan singkat dari perempuan lain di handphone suaminya. Pagi itu, ia bangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan perihal isi pesan tersebut.
Ketika itu, kepala BR diadukan dengan kepalanya hingga bibirnya bengkak dan memar. Keduanya pun pecah dalam perdebatan sengit. "Itu di depan anak-anak. Bahkan handphone yang dilempar suami saya melewati muka anak saya yang kedua," tuturnya. Tangan BR pun memar akibat jepitan pintu sliding.
Setelah itu, BR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung dan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Mereka pun resmi bercerai pada akhir Juli 2012. Sementara kasus KDRT yang dialaminya baru masuk ke persidangan pada November lalu dan masih bergulir.
(tya/ern)











































