Sidang Putusan Korupsi Dua Pegawai PT Pos Depok Ditunda

Sidang Putusan Korupsi Dua Pegawai PT Pos Depok Ditunda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 18 Feb 2013 18:41 WIB
Bandung - Sidang putusan dua terdakwa perkara dana bantuan jaring pengaman (JPS) bagi warga miskin dengan terdakwa dua staf PT Pos Sawangan Depok diundur hingga Senin (25/2/2013) pekan depan. Alasan penundaan, karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Dua terdakwa yaitu pegawai PT Pos Sawangan Depok, Argo Sussetyawan dan Sarah Fransiska Lisapaly. Sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

"Kami masih butuh waktu untuk bermusyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam sidang yang digelar di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua dinilai melakukan korupsi dana bantuan jaring pengaman (JPS) untuk warga miskin senilai Rp 934 juta. Uang yang telah dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara.

Selain dituntut lima tahun bui, JPU menyampaikan terdakwa Argo Sussetyawan didenda Rp200 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta mengganti kerugian negara Rp 444 juta atau bila tidak sanggup harta bendanya disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun bui. Berlaku pula buat terdakwa Sarah Fransiska yang wajib ganti kerugian negara sebesar Rp 355 juta. Bila hartanya tidak mencukupi, diganti 1 tahun bui.

Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada Senin (18/2/2013) depan.

(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini