Dua terdakwa yaitu pegawai PT Pos Sawangan Depok, Argo Sussetyawan dan Sarah Fransiska Lisapaly. Sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
"Kami masih butuh waktu untuk bermusyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam sidang yang digelar di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dituntut lima tahun bui, JPU menyampaikan terdakwa Argo Sussetyawan didenda Rp200 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta mengganti kerugian negara Rp 444 juta atau bila tidak sanggup harta bendanya disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun bui. Berlaku pula buat terdakwa Sarah Fransiska yang wajib ganti kerugian negara sebesar Rp 355 juta. Bila hartanya tidak mencukupi, diganti 1 tahun bui.
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada Senin (18/2/2013) depan.
(tya/tya)










































