Belum lama ini, polisi meringkus pengangguran itu kurang dari 24 jam usai menggondol motor di halaman indekos, Jalan Dengki II, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Tersangka sudah merencanakan mencuri motor jenis matic milik temannya berinisial GS. Modusnya menduplikat kunci motor yang menjadi target curian," jelas Kapolsek Regol Kompol Fauzan didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu waktu VA berpura-pura meminjam motor korban lantaran ada keperluan. Singkat cerita, motor dikembalikan kepada korban. Beberapa hari kemudian, pelaku menyelinap menyambangi lokasi kejadian.
"Tersangka masuk ke halaman indekos dengan cara memanjat pagar. Ia berhasil mencuri motor setelah memakai kunci duplikat. Gembok pagar juga dibuka pakai kunci duplikat," jelas Fauzan.
Korban melaporkan kejadian tindak pidana tersebut. Polisi menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. Identita tersangka pun berhasil dikantongi. Tanpa mengulur waktu polisi bergegas membekuk VA.
"Selain menangkap tersangka,kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, dan kunci duplikat sebagai alat kejahatan," terang Fauzan.
Tersangka VA meringkuk di sel Maolsek Regol. Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun bui.
(bbp/ern)










































