Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono mewanti-wanti pihak terkait bisa bekerjasama agar kehadiran dextro tidak disalahgunakan masyarakat. "Kami sudah sampaikan surat kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinkes Jabar supaya mengendalikan serta mengawasi pil dextro," jelas Hafriyono saat dihubungi, Jumat (15/2/2013).
Menurut Hafriyono, pengawasan dan pengendalian dextro itu berdasarkan rekomendasi Mabes Polri. Isi surat edaran yakni seluruh apotek, toko obat, puskesmas, tidak menjual dextro secara sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dextro bukan termasuk kategori obat terlarang. Tetapi, sambung Hafriyono, dampaknya sangat fatal serta mengakibatkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau over dosis.
"Jadi keberadaan dextro itu bukan ditarik peredarannya. Tapi hanya diawasi dan dikendalikan. Maksudnya, pembeli dextro wajib mengantongi resep dokter. Apalagi yang membelinya dalam kapasitas besar," ucap Hafriyono.
Tidak hanya surat rekomendasi kepada dua instansi tersebut. Hafriyono pun menyampaikan agar Kasatnarkoba di seluruh polres jajararan Polda Jabar turut andil mengendalikan dan mengawasi dextro.
"Dextro 'kan obat batuk. Kalau disalahgunkan atau dikonsumsi berlebihan dengan campuran minuman suplemen dan miras, pengonsumsinya bisa koid," tutup Hafriyono.
(bbn/ern)