Pembeli Pil Dextro Wajib Pakai Resep Dokter

Pembeli Pil Dextro Wajib Pakai Resep Dokter

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 13:20 WIB
Bandung - Pil dextro kerap sengaja disalahgunakan pengonsumsi dari kalangan menengah bawah menjadi obat teler. Sering pula akibatnya sang pengguna meregang nyawa gara-gara berlebihan menenggak dextro. Enggan korban terus berjatuhan, keberadaan dextro di pasaran mesti diawasi ketat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono mewanti-wanti pihak terkait bisa bekerjasama agar kehadiran dextro tidak disalahgunakan masyarakat. "Kami sudah sampaikan surat kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinkes Jabar supaya mengendalikan serta mengawasi pil dextro," jelas Hafriyono saat dihubungi, Jumat (15/2/2013).

Menurut Hafriyono, pengawasan dan pengendalian dextro itu berdasarkan rekomendasi Mabes Polri. Isi surat edaran yakni seluruh apotek, toko obat, puskesmas, tidak menjual dextro secara sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMP atau Dextromethorphan Hydrobromide ialah senyawa sintetik yang terkandung dalam berbagai jenis obat batuk. Fungsinya bersifat antitussive untuk meredam batuk. Pil kuning tersebut selama ini dijual bebas tanpa resep dokter di apotik seharga Rp 5 ribu per 20 butir.

Dextro bukan termasuk kategori obat terlarang. Tetapi, sambung Hafriyono, dampaknya sangat fatal serta mengakibatkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau over dosis.

"Jadi keberadaan dextro itu bukan ditarik peredarannya. Tapi hanya diawasi dan dikendalikan. Maksudnya, pembeli dextro wajib mengantongi resep dokter. Apalagi yang membelinya dalam kapasitas besar," ucap Hafriyono.

Tidak hanya surat rekomendasi kepada dua instansi tersebut. Hafriyono pun menyampaikan agar Kasatnarkoba di seluruh polres jajararan Polda Jabar turut andil mengendalikan dan mengawasi dextro.

"Dextro 'kan obat batuk. Kalau disalahgunkan atau dikonsumsi berlebihan dengan campuran minuman suplemen dan miras, pengonsumsinya bisa koid," tutup Hafriyono.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads