Kejadian bermula saat dua sahabat itu mencegat seorang pria pejalan kaki di Jalan Pungkur. Korban ketakutan lantaran Wanna dan Oman mengancam. Dua telepon genggam seharga Rp 9 juta milik korban diambil paksa pelaku yang berjalan sempoyongan.
"Korban akhirnya melapor ke anggota polisi yang sedang rudin berpatroli. Seketika para tersangka berhasil ditangkap," jelas Kapolsek Regol Kompol Fauzan didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kedua preman itu diamankan dan ditahan di Mapolsek Regol," ucap Fauzan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun bui. Polisi mengamankan barang bukti hasil rampasan pelaku berupa dua unit telepon genggam milik korban.
(bbp/ern)










































