Komisi II DPR RI: Teroris tidak Bisa Menggandakan e-KTP

Komisi II DPR RI: Teroris tidak Bisa Menggandakan e-KTP

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 16:53 WIB
Walikota memperlihatkan e-KTP miliknya
Bandung - Anggota Komisi II DPR RI Nu'man Abdul Hakim terus mendorong revisi Undang-undang mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar berlaku seumur hidup. Kehadiran e- KTP ini menciptakan data kependudukan menjadi tertib.

"Kalau data kependudukan tidak benar dengan munculnya KTP ganda, bisa dimanfaatkan teroris. Tapi adanya e-KTP, teroris tidak bisa lagi menggandakan KTP," jelas Nu'man dalam sambutan acara launching e-KTP di kantor Kecamatan Bandung Kidul, Jalan Batununggal No.3, Kota Bandung, Selasa (12/2/2013).

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI sedang merevisi Undang-undang e-KTP. Menurut dia, saat ini e-KTP berlaku lima tahun. "Tapi jika revisi UU Kependudukan sudah disahkan, e-KTP bisa berlaku seumur hidup," ucap Numan yang merupakan mantan Wagub Jabar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sulit digandakan, jelas Nu'man, e-KTP ini tidak bisa dipalsukan. Ia memberi ilustrasi soal e-KTP.

"Contohnya orang membuat e-KTP dua di Jakarta dan Papua dengan nama berbeda dan mengubah rambut. Tapi saat direkam jari dan retina matanya tidak bisa karena sudah masuk data di Jakarta," tutur Numan.

Lebih lanjut Nu'man menerangkan, dana operasional perekaman data e-KTP bagi 180 juta jiwa penduduk Indonesia menggunakan dana APBN yang menelan biaya Rp 1,6 triliun.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads