Iwan adalah terpidana perkara suap yang terkait dengan terpidana mafia pajak yang saat itu ditahan di Rutan Kelapa Dua Depok yaitu Gayus Tambunan. Iwan mengaku menyalahi prosedur yakni mengeluarkan tahanan termasuk Gayus tanpa persetujuan atasan. Namun saat itu ia membantah menerima imbalan atas perbuatannya itu.
Dalam vonis yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 5 Juli 2011 lalu, Iwan ditanyatakan terbukti melanggar pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Ia pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Iwan dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Merasa tidak puas atas putusan tersebut, Iwan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun bukannya mendapat keringanan, Iwan justru diganjar 2 kali lebih berat yaitu hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Iwan pun mengajukan upaya hukum terakhir dengan melakukan PK.
"Saya merasa tidak sependapat dengan hakim. Menurut saya ini ada kelalaian hakim. Saya hanya memberikan izin keluar untuk berobat. Mana suapnya," ujar Iwan saat memasukkan memori PK-nya ke Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/2/2013).
Ia pun menuturkan bahwa selama persidangan, tidak ada satu keterangan yang menyebut dirinya menerima uang dari Gayus. "Saya tidak menerima, Gayus juga menyatakan tidak memberikan. Mana timbul suapnya," tuturnya.
Upaya hukum PK ini akan menjadi peluang Iwan yang terakhir kalinya untuk mendapatkan kebebasan. "Mentok, ini proses terakhir. Ini kan hak kita juga, terpidana berhak melakukan peninjauan kembali," pungkas Iwan yang harus kembali lagi ke Lapas Sukamiskin tempatnya ditahan selama ini.
(tya/ern)











































