Hal itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya usai menghadiri acara pemecahan rekor muri Pelantikan Duta Kamtibmas terbanyak di Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki, Sabtu (9/2/2013).
"Untuk tiga perempuan yang juga diamankan, itu hanya dijadikan saksi saja. Nanti kita bina dan kembalikan pada orang tuanya," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur mengenai eksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Tersangka ini anaknya pintar, dia itu oknum mahasiswa IPB. Kalau untuk modus masih sama dengan yang dibandung," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan tiga wanita yang statusnya menjadi saksi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.
(avi/avi)