Tiga ABG di Blog Prostitusi Jadi Saksi

Tiga ABG di Blog Prostitusi Jadi Saksi

- detikNews
Sabtu, 09 Feb 2013 13:53 WIB
ilustrasi/dok.detikbandung
Bandung - Pelaku pengelola blog prostitusi berinisial HFIH (24) yang merupakan mahasiswa IPB berhasil ditangkap bersama tiga orang abg berinial M (17), M (16), dan D (18) yang menjadi barang ‘jualan’ tersangka, Jumat malam (8/2/2013). Ketiga ABG tersebut dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya usai menghadiri acara pemecahan rekor muri Pelantikan Duta Kamtibmas terbanyak di Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki, Sabtu (9/2/2013).

"Untuk tiga perempuan yang juga diamankan, itu hanya dijadikan saksi saja. Nanti kita bina dan kembalikan pada orang tuanya," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Untuk tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sanksi pidana minimal 6 bulan maksimal 12 tahuh dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur mengenai eksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Tersangka ini anaknya pintar, dia itu oknum mahasiswa IPB. Kalau untuk modus masih sama dengan yang dibandung," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan tiga wanita yang statusnya menjadi saksi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads