Mahasiswa Pengelola Blog Prostitusi Sudah Jalankan Aksinya 6 Bulan

Mahasiswa Pengelola Blog Prostitusi Sudah Jalankan Aksinya 6 Bulan

- detikNews
Sabtu, 09 Feb 2013 06:25 WIB
Bandung - Polda Jabar menciduk NHFIH (24), mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga kuat sebagai pelaku prostitusi online. NHFIH 'menjual' anak di bawah umur melalui layanan blog internet. Ia mengaku sudah menjalani aksinya berbulan-bulan.

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB, Jumat (8/2/2013). "Saat ditangkap pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur," ujar Martinus.

Ketiga anak di bawah umur itu berinisial M (17), M (16), dan D (18). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. "Pelaku mengaku sudah enam bulan melakukannya. Kita akan selidiki lebih lanjut," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads