Penembak Bos Sekuriti Divonis 8,5 Tahun Penjara

Penembak Bos Sekuriti Divonis 8,5 Tahun Penjara

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 19:49 WIB
Penembak Bos Sekuriti Divonis 8,5 Tahun Penjara
Bandung - Agustinus Otniel Maitimu dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut ditanggapi berbagai reaksi kekecewaan dari keluarga dan rekan-rekan Agustinus yang hadir dalam persidangan. Apalagi tiga terdakwa dalam perkara penembakan bos sekuriti Red Guard Husein Komara yang lainnya mendapatkan vonis bebas.

Bahkan kekecewaan rekan dan kerabat Agustinus terasa lebih terasa karena sebelumnya mereka merasa Agustinus juga akan diganjar bebas. Hal itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agustinus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Setiabudi dalam sidang yang digelar di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (5/2/2013). Dakwaan primair yaitu pasa 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Mendengar sepotong amar putusan tersebut, pengunjung sidang yang didominasi keluarga dan rekan Agustinus pun bertepuk tangan dan bersorak. "Bebas!," teriak mereka.

Namun putusan tersebut belum usai, karena Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 2 tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," terusnya.

Para pengunjung pun diam, hingga sidang ditutup dimana penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Isak tangis istri Agustinus pun terdengar dramatis. Agustinus pun menghampiri dan memeluk istrinya tersebut untuk menenangkan. Sementara rekan-rekannya meluapkan kekecewaan dengan menendangi kursi. "Hakim tidak adil," ujar mereka.

Sementara itu sebelumnya, Inggrid Gunawan yang notabene mantan istri Husein serta Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi divonis bebas oleh hakim. Inggrid sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara sedangkan Dadang dan Hendi dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Atas putusan bebas pada 3 terdakwa tersebut, JPU Alven Oktarisyah menyatakan sikap untuk kasasi.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini