Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (5/2/2013). Isak tangis Inggrid pun mewarnai Pembacaan putusan.
Sebelumnya, Inggrid dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan yang berkenaan dengan pemberian uang, perhiasan dan handphone dari Inggrid pada Agustinus tidak ada kaitannya dengan niat menghilangkan nyawa seseorang melainkan sebagai upah untuk pengawalan," ujar hakim.
Unsur-unsur dalam dakwaan primair dan subsidair yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 2 tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang pun dinyatakan tak terbukti.
"Terdakwa tidak memiliki niat atau mengetahui atau menghendaki korban meninggal dunia. Perbuatan Agustinus untuk menembak mobil, murni niat dirinya sendiri melihat mobil korban terparkir," tuturnya.
Karena dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti maka Inggrid harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan haknya segera dipulihkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Inggrid Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanannya serta memulihkan kedudukan terdakwa," kata Hakim Setiabudi dalam amar putusannya.
Sejak mendengar bahwa unsur perbuatan tidak terbukti, Inggrid pun terisak di kursinya. Ia terus mengusap matanya dengan tisu.
Usai sidang, ia pun langsung menghambur ke pelukan ayahnya, Chandra Gunawan yang selama ini setia menemaninya di setiap sidang.
Husein ditembak saat berada di mobil pada Jumat, 4 Mei 2012 silam. Ia tengah parkir di Jalan Kapten Tendean (Hegarmanah), dekat rumah mantan mertuanya. Diketahui yang melakukan penembakan adalah Agustinus Otniel Maitimu, yang selama ini dibayar Inggrid untuk mengawalnya.
Dalam persidangan, Inggrid mengaku kerap diteror oleh mantan suaminya itu. Hal itu disebabkan perebutan hak asuh anak. Inggrid mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memberikan hak asuh anaknya yang masih berusia 2,5 tahun pada Husein. Tidak terima langkah Inggrid, Husein mengancam Inggrid dan meminta gugatan itu dibatalkan. Inggrid membantah telah meminta Agustinus untuk membunuh mantan suaminya tersebut.
(tya/ern)










































