"Membaca dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum, kami majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (5/2/2013).
Utep dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang. "Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan Utep dinilai telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungjawan istri dan anak.
Agenda sidang hari ini sebenarnya hanya pembacaan nota pembelaan dari Utep. JPU dan penasehat hukum pun menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaanya. Namun tak disangka, usai penasehat hukum Utep, Ahmad Ridwan membagikan nota pembelaan yang telah dibacakan, majelis hakim langsung meminta waktu untuk berunding.
Tak sampai 5 menit ketiga hakim berunding di mejanya, putusan pun langsung dibacakan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.
(tya/ern)











































