Nurohimah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait nikah siri tersebut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (4/2/2013). Selama ini ia mengaku tidak mempermasalahkan nikah siri Aceng dengan Fanny.
"Enggak masalah. Saya mengizinkan (nikah siri). Kalau saya sama Bapak (Aceng) sudah pisah secara agama selama dua tahun. Tapi secara negara belum," ujar Nurohimah kepada wartawan usai dimintai keterangan sebagai saksi.
Nurohimah pun mengaku sudah tidak tinggal serumah usai bercerai bersama Aceng. Ia kini tinggal di rumah, sedangkan Aceng di rumah dinas atau Pendopo.
Penyidik Unit PPA Polda Jabar memeriksa Nurohimah berdasarkan laporan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron. Gufron melaporkan lima orang terkait perkara tersebut. Kelimanya yakni Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Korbannya Fanny Oktora.
Laporan perkara terkait dugaan perkawinan terhalang, serta dugaan tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana.
Pengacara Nurohimah yakni Ratu Lenny Anggraeni menyebutkan Pasal 280 KUH Pidana mengenai pernikahan terhalang yang dilaporkan Gufron dinilai tidak terbukti atau tak ada kaitannya dalam perkara yang dilaporkan.
Lenny menuturkan, Nurohimah memberi izin secara lisan dan tertulis kepada Aceng terkait nikah siri dengan Fanny. Selain itu, tambah dia, secara agama Aceng sudah berpisah selama dua tahun dengan Nurohimah. Namun secara tertulis baru dibuat Januari ini karena ada permintaan dari MA.
Lenny menjelaskan, pernyataan tertulis itu isinya berbunyi, 'Menyatakan selaku istri mengizinkan suami saya menikah kembali secara ikhlas. Karena secara hukum agama sudah pisah selama dua tahun, dan mengizinkan agar menghindarkan suami saya dari perbuatan yang dilarang agama. Tertanda Nurohimah'.
Menurut Lenny, kliennya itu diperiksa lantaran sebagai pihak yang berada dilingkungan rumah Aceng. Serta menyaksikan pernikahan Aceng dan Fany di Copong yang dihadiri keluarga kedua belah pihak.
"Tidak unsur pemaksaan. Jadi mengenai Pasal 280 itu tak ada kaitannya. Kalaupun ada (pernikahan terhalang), seharusnya dia (Nurohimah) yang melaporkan," singkat Lenny di tempat sama.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait penyidikan perkara tersebut. Belum ada pihak terlapor yang ditetapkan menjadi tersangka. Pemeriksaan Nurohimah sebagai saksi berlangsung selama 1,5 jam mulai pukul pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung.
(/)











































