Polsek Regol Sita Puluhan Miras Ilegal

Polsek Regol Sita Puluhan Miras Ilegal

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 10:57 WIB
Polsek Regol Sita Puluhan Miras Ilegal
Bandung -

Puluhan minuman keras (miras) ilegal dan dua galon tuak disita polisi di wilayah Kecamatan Regol. Empat pemilik kios miras diamankan dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Kanitreskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishak mengatakan razia dilakukan mengacu kepada Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung.

"Miras dan tuak itu disita dari sejumlah kios yakni di Pasirjaya, Kebon Kalapa, dan Pasirluyu. Penjual menjual miras di tempat yang bukan peruntukannya," kata Sunarya kepada wartawan, Senin (4/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kios miras masing-masing berinisial Si (40), S (46), L (50), dan D (42) hanya dimintai keterangan. Selain itu, kata Sunarya, barang bukti miras beragam merek dan dua galon tuak berkadar alkohol 40 persen turut diamankan untuk dimusnahkan.

Sunarya menuturkan, sesuai Perda tersebut menyebutkan miras golongan A, B, C, dan D, dilarang dijual antara lain di toko moderen, warung, dan depot jamu. Ia menambahkan, minol golongan itu boleh dijual di lokasi tertentu seperti hotel bintang 3, 4, dan 5, pub, karaoke, klab malam, diskotek, dan restoran yang bersertifikasi.

"Pemilik kios hanya dikenai tipiring. Mereka kami minta tidak menjual miras ilegal," kata Sunarya.

(bbp/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini