Puluhan minuman keras (miras) ilegal dan dua galon tuak disita polisi di wilayah Kecamatan Regol. Empat pemilik kios miras diamankan dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Kanitreskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishak mengatakan razia dilakukan mengacu kepada Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung.
"Miras dan tuak itu disita dari sejumlah kios yakni di Pasirjaya, Kebon Kalapa, dan Pasirluyu. Penjual menjual miras di tempat yang bukan peruntukannya," kata Sunarya kepada wartawan, Senin (4/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarya menuturkan, sesuai Perda tersebut menyebutkan miras golongan A, B, C, dan D, dilarang dijual antara lain di toko moderen, warung, dan depot jamu. Ia menambahkan, minol golongan itu boleh dijual di lokasi tertentu seperti hotel bintang 3, 4, dan 5, pub, karaoke, klab malam, diskotek, dan restoran yang bersertifikasi.
"Pemilik kios hanya dikenai tipiring. Mereka kami minta tidak menjual miras ilegal," kata Sunarya.
(bbp/tya)










































