"Ya iya dong pasti (harus dipatuhi). Keputusan MA itu kan berlaku mengikat, kemudian berkekuatan hukum tetap. Jadi ya harus dijalankan," kata Heryawan usai menghadiri Pagi Iman dan Takwa di Politeknik LP3I, Jalan Batik Halus, Jumat (1/2/2013).
Disinggung soal upaya hukum yang akan ditempuh Aceng, Heryawan mempersilahkannya. "Soal ada persoalan gugatan dan lain sebagainya, ya itu silahkan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung pengganti Aceng jika ia akhirnya lengser, Heryawan menyebut posisi Aceng akan digantikan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani.
"Ketika bupati sudah dinonaktifkan, maka wakilnya berfungsi sebagai bupati, plt bupati. Nanti setelah diproses, jadi bupati definitif, yang memproses Kemendagri," jelas Heryawan.
Untuk pengangkatan Agus sebagai bupati, nantinya akan ada paripurna di DPRD Garut yang mengusulkan pengangkatan. Setelah itu diusulkan ke Mendagri melalui gubernur.
Diberitakan sebelumnya, upaya Aceng meminta fatwa pada Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan MA ditolak. Surat permohonan fatwa itu ditolak MK karena salah alamat. Sebagaimana diatur dalam UU MK tidak bewenang mengadili putusan MA.
(orb/ern)










































