"Total sudah tigapuluh motor yang dicuri," kata HSR yang saban hari sebagai sopir angkutan umum jurusan Garut-Bandung saat ditemui di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (1/2/2013).
Polisi menciduk juga rekan HSR yakni R (18). Keduanya selama ini beroperasi di seluruh kawasan Bandung. HSR berperan eksekutor, dan R bertugas memantau situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor hasil curian dijual ke seorang penadah di Limbangan, Garut. Harga satu motor beragam merek dibanderol Rp 1,3 juta.
Unitreskrim Polsek Cibeunying Kidul meringkus kedua pelaku di tempat indekosnya, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung. Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek.
"Pelaku kerap beraksi malam dan dini hari. Modusnya membongkar kunci kontak motor memkai kunci astag," jelas Kapolsek Cibeunying Kidul Harli Herdiaman didampingi Kanitresktim AKP Uus Saefulloh.
Kedua pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cibeunying Kidul. Mereka diganjar Pasal 363 KUH Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun bui.
"Bagi masyarakat merasa motornya dicuri, bisa langsung mengecek ke Polsek Cibeunying Kidul," tutup Harli.
(bbp/ern)










































