Burik diringkus Unitreskrim Polsek Regol di Jalan Kepatihan, belum lama ini. Pria tersebut terbukti memalak seorang pemuda, Saputra (19). Pelaku dikenal kerap memalak korban yang targetnya pelajar SMP dan SMA.
"Korban melaporkan kejadian tersebut. Anggota bergerak cepat mencari pelaku. Akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ucap Kanitreskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishack kepada wartawan, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban tidak mau membeli. Tapi pelaku menganiaya korban. Karena ketakutan, korban terpaksa memberikan uang sebanyak lima puluh ribu rupiah. Selama ini pelaku sudah sering melakukan tindakan serupa. Mayoritas korbannya pelajar SMP dan SMA," ujar Sunarya.
Ulah meresahkan Burik berakhir di penjara. Ia diganjar Pasal 365 KUH Pidana mengenai Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya lima tahun bui. Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp 112 ribu.
(bbp/ern)










































