"Saya sudah putusan MA itu sebagai tembusan. Isinya, bahwa keputusan DPRD Kabupaten Garut No 30 tahun 2012 tanggal 31 Des 2012 tentang pendapat DPRD kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Gurut berdasar hukum," ujar Aceng di sela-sela diskusi '200 Tahun Garut' di Jalan Anggrek, Bandung.
Diminta pendapatnya soal putusan tersebut, Aceng tak mau bicara terlalu banyak sebab belum mendalaminya. "Saya belum bisa bicara lebih jauh, kalau saya atau kuasa hukum menafsirkan maka nanti akan menjadi kontrofersi yang lebih tajam lagi. Saya belum kaji lebih dalam substansi keputusan MA tersebut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berada pada posisi yang menerima putusan tersebut, Aceng menyerahkan pada DPRD Kabupaten Garut untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. "Sekarang kewenangan ada di DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.
Tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang (UU Perkawinan dan UU Pemda) karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.
(tya/ern)











































