"Kalau sudah dikemas, mi dikirim ke Pasar Ciroyom, Andir, dan Sadang Serang," ucap NS di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/1/2013).
Pria tersebut sudah tiga tahun memproduksi mi basah berformalin. NS pernah bekerja sebagai pegawai pabrik mi di kawasan Caringin, Kota Bandung. "Alasannya agar mi awet. Sehingga keuntungan didapat dari hasil produk si mi yang awet tiga hari itu. Per hari omzet bisa mencapai lima ratus ribu rupiah," tutur NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BBPOM Bandung untuk mencegah dan menelusuri peredaran mi berformalin," jelas Martin di lokasi sama.
Modus NS meracik mi formalin yakni memasukkan satu karung terigu 25 kilogram ke dalam mesin molen untuk diaduk menjadi adonan mi basah dengan diramu bahan lain seperti aci, air, pewarna makanan, garam, dan soda api.
"Setelah diaduk tak lebih setengah jam hingga menjadi adonan mi basah. Lalu mi dimasukkan ke mesin cetak hingga menjadi mi ukuran satu hingga tiga milimeter. Mie dimasukkan kedalam kuali untuk dimasak dan ditambahkan formalin," jelas Martin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar membongkar pabrik mini mi basah mengandung formalin atau cairan pengawet mayat di Jalan Batu Rengat Hilir No. 260, RT 03 RW 06, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa 29 Januari 2013.
(bbp/ern)










































