Gufron melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Serta dugaan pernikahan terhalang. Tuduhan itu tercantum dalam Pasal 81 dan 88 Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. Pihak terlapor yakni Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Korbannya Fany Oktora.
"Kami menolak Pasal 81 dan 88 yang dituduhkan kepadan klien (Aceng)," jelas Odi Akhil, salah satu pengacara Aceng, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013).
Disinggung tuduhan kepada Aceng yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual, pernikahan terhalang, dan menikahi gadis di bawah umur terhadap Fanny Oktora, Odi menepisnya. Ia menegaskan, tudingan pihak pelapor sama sekali tidak benar.
"Itu bohong semua. Usia dia (Fanny) sudah di atas delapan belas tahun. Kami akan bantah tuduhan pelapor," ucap Odi.
Odi mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum ditangani Polda Jabar perihal perkara tersebut. Ia menambahkan, Aceng sebagai warga negara yang baik akan mengikutinya sesuai koridor hukum berlaku.
(bbp/ern)











































