Mantan Kadistarkim Bekasi Divonis Bebas

Mantan Kadistarkim Bekasi Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 16:37 WIB
Mantan Kadistarkim Bekasi Divonis Bebas
Bandung - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung melepaskan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Bekasi Porkas Pardamean dari segala tuntutan hukum pada perkara korupsi pembangunan depo arsip Bekasi tahun 2010. Porkas pun divonis bebas tidak murni (onstlag) dimana dirinya dinyatakan terbukti bersalah namun perbuatannya itu dianggap bukan suatu kejahatan.

Sebelumnya, Porkas dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun antara JPU dan majelis hakim terdapat perbedaan pendapat hingga hukuman yang diberikan pun berbeda.

Sebelumnya, Porkas didakwa terlibat korupsi pembangunan Depo Arsip Bekasi dengan kerugian negara Rp 194 juta. Ia pun dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Porkas, ada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Komisaris PT Monteleo Perkasa Dapit Sinaga dan Direktur PT Monteleo Perkasa Cabang Bekas Serius Taurus Nababan. PT Monteleo Perkasa adalah kontraktor yang terpilih untuk mengerjakan proyek ini.

Porkas sebagai Kepala Distarkim menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut. Dalam perjalanannya, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaaannya sesuai perjanjian. Dalam pembayaran terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 194 juta.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata yang tidak merugikan dan tidak dapat dipersalahkan. Perbuatan terdakwa bukan merupakan kejahatan sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang dalam sidnag yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (29/1/2013).

Majelis hakim pun memutuskan untuk membebaskan Porkas dari tuntutan hukuman dan membebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair sehingga membebasan dari segala tuntutan. Menyatakan terdakwa bersalam dalam dakwaan subsidair akan tetapi perbuatannya bukan kejahatan atau bukan pelanggaran pidana sehingga membebaskan terdakwa ontslag van alle rechtsvervolging (melepaskan segala tuntutan hukum) dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota," tuturnya.

Hakim pun menyatakan agar Porkas segera drehabilitasi nama, harkat dan martabatnya dengan putusan tersebut. Selama menjalani persidangan, Porkas tak pernah ditahan di rumah tahanan dan hanya berstatus tahanan kota.

Mendengar putusan hakim tersebut, terlihat ibu dan istri Porkas bangkit dari tempat duduknya di kursi pengunjung dan sujud sukur. Porkas sendiri terlihat mengusap mukanya atas putusan tersebut.

Porkas tercatat sebagai terdakwa perkara korupsi pertama yang mendapat putusan bebas di tahun 2013 ini.


(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads