Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan saat ini persyaratan pembentukan Cirebon belum lengkap. Syaratnya yaitu minimal harus ada lima kabupaten/kota yang setuju. Sedangkan saat ini baru ada tiga yang setuju yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
"Tanda tangan Bupati Majalengka sama Kuningan kan belum ada," ujar Irfan di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (29/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setuju atau tidak pembentukan Provinsi Cirebon, diharapkan dua kepala daerah itu membuatnya secara tertulis. "Kalau setuju jalan, kalau tidak setuju, tidak jalan (pembentukan Provinsi Cirebon)," kata Irfan.
Jika syarat pembentukan Provinsi Cirebon tidak terpenuhi, Irfan menyerahkan itu pada Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C). "Kita serahkan ke P3C," tuturnya.
Jika Bupati Kuningan dan Majalengka tidak setuju? "Itu urusan dua kepala daerah itu," tandas Irfan.
(orb/ern)










































