"KPU kabupaten/kota harus segera menindaklanjutinya," kata Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, Selasa (29/1/2013).
Tindak lanjut itu adalah mencoret mereka yang tercatat sebagai pemilih ganda. Sehingga satu nama hanya punya satu hak pilih. Permintaan ini terkait adanya temuan 2.353 pemilih yang tercatat sebagai pemilih ganda di Kota Bekasi.
Selain itu, ada juga temuan 638 pemilih di Kabupaten Majalengka. Mereka punya hak pilih tapi tidak masuk dalam DPT.
Ihat mengaku sudah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Majalengka terkait itu, tapi belum menerima laporan soal pemilih ganda di Kota Bekasi.
"Saya baru dapat laporan dari Majalengka. Mereka yang tidak masuk dalam DPT diharapkan bisa masuk karena itu hak mereka," jelas Ihat.
Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Majalengka sudah merekomendasikan ke KPU Kabupaten Majalengka agar menindaklanjuti persoalan itu. "Mereka direkomendasikan masuk dalam DPT," tandas Ihat.
(orb/ern)











































