"Ya hari ini dimintai keterangan atas laporan Pak Gufron. Nanti yang menanganinya Unit PPA," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol saat dihubungi via telepon, Selasa (29/1/2013).
Menurut Martin, dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini Aceng diminta keterangan terkait laporan tersebut. "Kemungkinan datang jam sebelas siang," kata Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gufron melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak sebagaimana Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. Pihak terlapor yakni Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Korbannya Fany Oktora.
Limpahan perkara dari Mabes Polri soal laporan Gufron diterima Polda Jabar pada 18 Desember 2012 lalu.
(bbp/ern)











































