Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 10:37 WIB
Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Hari Ini Diperiksa Polda Jabar
Bandung - Polda Jabar menjadwalkan memeriksa Bupati Garut Aceng Fikri terkait skandal nikah siri dengan Fany Oktora (18), hari ini (29/1/2013). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar meneruskan pelimpahan perkara dari Mabes Polri atas pelapor Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron.

"Ya hari ini dimintai keterangan atas laporan Pak Gufron. Nanti yang menanganinya Unit PPA," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol saat dihubungi via telepon, Selasa (29/1/2013).

Menurut Martin, dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini Aceng diminta keterangan terkait laporan tersebut. "Kemungkinan datang jam sebelas siang," kata Martin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikbandung, pukul 10.15 WIB, belum terlihat tanda-tanda Aceng menyambangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik sudah berkumpul menanti orang nomor satu di Pemkab Garut tersebut.

Gufron melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak sebagaimana Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. Pihak terlapor yakni Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Korbannya Fany Oktora.

Limpahan perkara dari Mabes Polri soal laporan Gufron diterima Polda Jabar pada 18 Desember 2012 lalu.

(bbp/ern)


Berita Terkait