Komplotan 'Batman' kerap beraksi di wilayah Arcamanik, Antapani, Supratman, Cibeunying Kidul. Petugas menciduk 'Batman' setelah dipancing rekannya, RH (18), yang berpura-pura mengajak bertemu. Padahal RH terlebih dahulu diringkus polisi.
"Setelah EN alias 'Batman' ditangkap, anggota mengembangkan penyelidikan. Tertangkap lagi tersangka lainnya berinisial SS, 23 tahun. Jadi totalnya ada tiga tersangka. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Bandung," jelas Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama didampingi Kanitreskrim AKP Odang di Mapolsek Arcamanik, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap beraksi, sambung Adi, komplotan 'Batman' berbekal alat kejut listrik. Selain merampas motor, pelaku pun menggondol dompet dan telepon genggam korban.
"Sasarannya memang anak-anak di bawah umur atau siswa SMP. Alat kejut listrik siap disetrumkan ke tubuh korban jika melawan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, sindikat 'Batman' sudah mencuri sepeda motor lebih lima kali. Kini 'Batman' dan dua sahabatnya masuk bui di Mapolsek Arcamanik. Polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor beragam merek, satu unit telepon genggam, dan satu unit alat kejut listrik. Unitreskrim Polsek Arcamanik memburu tersangka lainnya berinisial H selaku penadah yang ditetapkan menjadi buronan.
Ketiga pemuda tersebut diganjar Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun bui.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini