"Lanjut saja. Tidak perlu payung hukum," jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (28/1/2013).
Entang beralasan, aturan 4 in 1 merupakan kewenangan polisi. Komisi C siap mendukung penuh sistem 4 in 1 yang digagas Satlantas Polrestabes Bandung. Selama ini pihak pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan DPRD, menjalin koordinasi dengan Polrestabes dalam pelaksanaan 4 in 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai hasil uji coba 4 in 1 sudah efektif mengurai kemacetan yang tiap weekend menerpa Jalan Pasteur. Tetapi ia meminta polisi mesti gencar menyosialisasikan 4 in 1 kepada masyarakat pengguna kendaraan roda empat.
"Biar masyarakat terutama mobil yang datang dari Tol Pasteur itu mengetahui four in one. Perlu dipasang pemberitahuan di jalan tol sebelum masuk Bandung," pesan Entang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan mengatakan berdasarkan pemantauan di area 4 in 1 perlu evaluasi dan pembenahan maksimal. Kendaraan tak berisi empat penumpang yang datang dari Gerbang Tol (GT) Pasteur berbelok melewati Jalan Surya Sumantri. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kemacetan di Jalan Surya Sumantri.
"Selain itu, empat gerbang tol lainnya seperti Pasirkoja, Buahbatu, Kopo, dan Mochamad Toha, belum siap menerima kedatangan mobil yang biasa lewat Tol Pasteur untuk masuk ke Bandung. Masih terjadi kepadatan," jelas Agus.
Agus menuturkan, program 4 in 1 bisa berdampak positif jika kendaraan roda empat terutama berisi wisatawan terus mengalir datang melewati keempat GT Tol tersebut selain GT Pasteur. Apabila kondisi itu terus bergulir, minimal bisa menggeliatkan perekonomian di wilayah Bandung Selatan seperti bisnis kuliner, dan belanja.
"Sekarang kan seringnya warga luar kota datang dari Tol Pasteur menuju lokasi belanja factory outlet, dan kuliner, di wilayah Bandung Utara serta Tengah. Jadi jangan terpusat di wilayah itu saja, Bandung Selatan juga potensial," tutur Agus.
(bbn/ern)











































