"Kami akan kirim jawaban tertulis ke tim kampanye pasangan nomor urut 3. Suratnya segera kita kirim," kata Komisioner KPU Jabar Teten Setiawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Senin (28/1/2013).
KPU tidak berencana memanggil tim kampanye Dede-Lex. Tapi lewat surat itu akan dijelaskan alasan nama kandidat tidak boleh disingkat, termasuk miskomunikasi yang terjadi saat Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman bertemu tim kampanye pada Sabtu (26/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, persoalan nama itu tidak diperpanjang oleh tim kampanye. Sebab jika urusan diperpanjang, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilgub.
"Mudah-mudahan jangan sampai dipermasalahkan. Situasinya sudah seperti ini, sudah mepet," ucap Teten.
Sementara itu Ketua Tim Koalisi Babarengan Didin Supriadin mengaku sudah mengetahui keputusan KPU tersebut. ""Saya menerima informasi tidak disetujuinya penyingkatan nama oleh komisioner KPU Jabar lewat sms," katanya.
Sms itu dikirim Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman pada Sabtu (26/1/2013) sekitar pukul 17.30 WIB. Padahal sebelumnya, di hari yang sama, tim kampanye dan Heri sepakat akan menyingkat nama Dede-Lex di kertas suara.
"Kita heran kenapa waktu pertemuan di KPU nama katanya boleh disingkat, tapi beberapa jam kemudian katanya nama tidak boleh disingkat," jelas Didin.
Sebelum menerima sms, Didin mengaku mendapat telepon. Tapi saat itu ia sedang rapat dan telepon genggamnya disilent. "Jadi baru ketahuan ada telepon dan sms itu magrib," ucapnya.
Didin sendiri menginginkan KPU menempuh prosedur resmi seperti yang dilakukan untuk mengundang tim kampanye mengecek kertas suara.
"Saya datang dan memaraf kertas suara sesuai dengan undangan. Lalu kenapa KPU tidak mengundang saya lagi," tegasnya.
(orb/ern)










































