Empat Pembunuh Satpam Karaoke Divonis Beragam

Empat Pembunuh Satpam Karaoke Divonis Beragam

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 14:07 WIB
Bandung - Terdakwa penganiayaan satpam Karaoke NAV Buahbatu Lucky Hardianto hingga tewas, Dadang Junaedi dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2012). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain Dadang, ada tiga terdakwa lain dalam perkara ini yang diputus hakim. Terdakwa Robi Suherman yang dituntut 8 tahun penjara divonis 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Gungun Gunawan dan Dicky Hermawan yang dituntut lima tahun penjara divonis 3 tahun penjara. Keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Pintauli Tarigan dalam surat putusannya bahwa berdasarkan keterangan bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk, diyakini bahwa para terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dimuka umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan para saksi, mereka melihat terdakwa mengelilingi korban dan memukuli dengan benda tajam," ujar Pintauli dalam sidang yang digelar di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/1/2013). Benda yang digunakan untuk memukul diantaranya helm dan botol.

Akibat penganiayaan tersebut, Lucky tewas dengan sejumlah luka di bagian lengan, tungkai dan tulang tengkorak. "Berdasarkan hasil visum terdapat patah di tulang atap tengkorak, yang diakibatkan benda tumpul. Majelis yakin dengan luka yang sedemikian banyak maka hakim menyimpulkan para terdakwa telah bersama-sama telah memukuli Lucky Hardianto," tuturnya. Lucky sendiri merupakan satpam di tempat karaoke tersebut.

Unsur pada dakwaan primair yaitu pasal 170 pun telah terpenuhi. Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit selama sidang.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang kejam, keji dan sadis. Tindakan para terdakwa mengakibatkan kesengsaraan terhadap keluarga, istri dan 2 anak korban," tuturnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan itu.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads