Selain Dadang, ada tiga terdakwa lain dalam perkara ini yang diputus hakim. Terdakwa Robi Suherman yang dituntut 8 tahun penjara divonis 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Gungun Gunawan dan Dicky Hermawan yang dituntut lima tahun penjara divonis 3 tahun penjara. Keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Pintauli Tarigan dalam surat putusannya bahwa berdasarkan keterangan bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk, diyakini bahwa para terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dimuka umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan tersebut, Lucky tewas dengan sejumlah luka di bagian lengan, tungkai dan tulang tengkorak. "Berdasarkan hasil visum terdapat patah di tulang atap tengkorak, yang diakibatkan benda tumpul. Majelis yakin dengan luka yang sedemikian banyak maka hakim menyimpulkan para terdakwa telah bersama-sama telah memukuli Lucky Hardianto," tuturnya. Lucky sendiri merupakan satpam di tempat karaoke tersebut.
Unsur pada dakwaan primair yaitu pasal 170 pun telah terpenuhi. Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit selama sidang.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang kejam, keji dan sadis. Tindakan para terdakwa mengakibatkan kesengsaraan terhadap keluarga, istri dan 2 anak korban," tuturnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan itu.
(tya/ern)











































