"Ada miskomunikasi soal itu," kata Komisioner KPU Jabar Teten Setiawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Senin (28/1/2013).
Menurut Teten, komisioner sejak awal sepakat bahwa nama kandidat di kertas suara harus sesuai dengan nama di KTP. Itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 dan PKPU Nomor 9 pasal 106 ayat 1. Tapi Heri menyampaikan hal berbeda, di mana nama kandidat bisa disingkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kembali lagi, waktunya sudah mepet, perlu waktu lagi kalau yang besangkutan harus mengubah namanya di KTP," tuturnya.
Dengan alasan itu, KPU tetap akan menggunakan nama sesuai KTP di kertas suara, terutama untuk pasangan Dede-Lex. "Kita tetap pakai nama sesuai kartu identitas," tandas Teten.
(orb/ern)










































