Singkatan Nama Dede-Lex Ditolak, Komisioner: Ada Miskomunikasi

Singkatan Nama Dede-Lex Ditolak, Komisioner: Ada Miskomunikasi

Oris Riswan Budiana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 13:43 WIB
Singkatan Nama Dede-Lex Ditolak, Komisioner: Ada Miskomunikasi
Bandung - Penyingkatan nama Dede Yusuf-Lex Laksamana ditolak KPU Jabar meski sebelumnya sudah disepakati tim kampanye dan Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman. Miskomunikasi disebut-sebut jadi alasan.

"Ada miskomunikasi soal itu," kata Komisioner KPU Jabar Teten Setiawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Senin (28/1/2013).

Menurut Teten, komisioner sejak awal sepakat bahwa nama kandidat di kertas suara harus sesuai dengan nama di KTP. Itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 dan PKPU Nomor 9 pasal 106 ayat 1. Tapi Heri menyampaikan hal berbeda, di mana nama kandidat bisa disingkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengatakan, sebenarnya perubahan atau penyingkatan nama bisa saja dilakukan. Syaratnya, Dede Yusuf dan Lex mesti mengubah namanya di KTP sesuai yang diinginkan.

"Tapi kembali lagi, waktunya sudah mepet, perlu waktu lagi kalau yang besangkutan harus mengubah namanya di KTP," tuturnya.

Dengan alasan itu, KPU tetap akan menggunakan nama sesuai KTP di kertas suara, terutama untuk pasangan Dede-Lex. "Kita tetap pakai nama sesuai kartu identitas," tandas Teten.

(orb/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini