PAN Tegaskan Rekrutmen Caleg Berlaku Gratis

PAN Tegaskan Rekrutmen Caleg Berlaku Gratis

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 07:28 WIB
Bandung - Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) bagi kader dan masyarakat umum. Secara tegas PAN tidak akan lmemungut biaya sepeser pun terkait proses dan tahapan rekrutmen calon anggota legislatif Pemilu 2014 tingkat nasional, regional, dan lokal.

"Adanya rumor menjadi caleg harus membayar infak, iuran, mahar atau apapun namanya, hal itu tidak berlaku di PAN. Gratis. Terpenting bagi PAN yakni komitmen kepada perjuangan partai yang tidak memberi ruang bagi oknum kader partai yang memiliki perilaku menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, misalnya melakukan money politic," ungkap Wakil Ketua DPD PAN Kota Bandung Iyan Darmawan melalui rilis diterima detikbandung, Senin (28/1/2013).

Menurut Iyan, pendaftaran bakal caleg PAN, tak khusus bagi kader saja. Masyarakat umum berpeluang besar turut mendaftar. Itupun sepanjang lolos verifikasi internal dan memenuhi persyaratan ditetapkan PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui seorang bakal caleg sebelum ditetapkan menjadi caleg. Setiap bakal caleg harus mampu menyosialisasikan diri sendiri kepada masyarakat agar dikenal luas masyarakat. Lalu bakal caleg yang sudah mendaftar wajib membuat program pemenangan Pemilu di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Setelah sosialisasi, bakal caleg dinilai kinerjanya. Penilaian berdasarkan kiprahnya selama proses sosialisasi di dapilnya melalui sistem skoring sesuai pedoman organisasi tentang pencalegan secara transparan dan obyektif," ujarnya.

Selanjutnya bakal caleg akan diverifikasi data dan dinilai integritas serta kepribadian. Selain itu menilik kapasitas serta rekam jejaknya sebelum menjadi bakal caleg. 'Intinya PAN menjaring caleg berkualitas," tambah Iyan.

Lebih lanjut ia menerangkan, bakal caleg yang tergolong tokoh, pihak PAN akan memberikan beban lebih. Artinya, menurut Iyan, bakal caleg yang masuk kategori tokoh diwajibkan mendulang suara di luar basis konstituen PAN, dan membuat jaringan sendiri di luar jaringan partai.

(bbp/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads