"Tanggal 27 ini sudah bisa naik cetak. Paling lambat maksimal 28 Januari sudah mulai dicetak," kata Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (25/1/2013).
Saat ini, perusahaan yang ditunjuk langsung KPU itu masih mendesain kertas suara. Itu agar tidak ada perbedaan mencolok antara yang dicetak perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada koreksi dari kandidat atau tim kampanye, proses cetak bisa langsung dilakukan pada 27 Januari. Heri mengatakan, tiga perusahaan akan menyanggupi pengadaan kertas suara maksimal dalam kurun 10 hari.
"Kalau terlambat, di kontrak ada hitung-hitungannya perusahaan akan didenda," ucap Heri.
Soal nominal denda, ia menyebut nominal berbeda satu sama lain karena masing-masing perusahaan mendapat 'jatah' mencetak kertas suara dengan jumlah berbeda.
Pihaknya pun optimistis kertas suara akan selesai tepat waktu. Maksimal pada 10 Februari, kertas suara sudah bisa didistribusikan ke kabupaten/kota se-Jabar.
(orb/ern)











































