Bupati Aceng Tidak Terima Putusan MA

Bupati Aceng Tidak Terima Putusan MA

Oris Riswan Budiana - detikNews
Jumat, 25 Jan 2013 00:42 WIB
Bandung - ๏ปฟBupati Garut Aceng Fikri mengaku hingga kini belum bisa menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Ia bersikukuh nikah siri yang dilakukannya sesuai syariat Islam, dan tidak melanggar sumpah jabatan.

"Apa yang jadi keputusan DPRD (Garut), dan apa yang jadi keputusan MA, saya masih belum bisa terima. Karena saya dalam konteks melaksanakan syariat Islam," ujar Aceng dalam konferensi pers di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kamis (24/1/2013) malam.

Aceng juga punya alasan lain. Setelah putusan MA, menurutnya harus ada surat yang memberikan kesempatan pada dirinya untuk melakukan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sampai sekarang saya belum dapat surat pemberitahuan untuk melakukan pembelaan," ucap Aceng.

Pihaknya mengaku sempat mempertanyakan surat yang memberikan kesempatan melakukan pembelaan kepada MA. "Dari kesekretariatan (MA) katanya sudah disampaikan, tapi saya belum terima itu," keluhnya.

Ia menuding ada kepentingan politik di balik putusan MA. "Ini sangat jelas kepentingan politiknya," tegas Aceng.

Aceng sendiri meyatakan akan terus berjuang dan melakukan pembelaan setelah MA mengeluarkan putusan. "Itu hak azasi saya untuk melakukan pembelaan diri," tandasnya.

Soal upaya langkah hukum lainnya, Aceng menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.

(orb/avi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads