"Tersangka ini mencuri sepeda motor yang targetnya remaja pelajar SMP," kata Kapolserk Kompol Anwar Haidar didampingi Kanitreskrim AKP Niko N. Adi Putra di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Kota Bandung, Rabu (23/1/2013)
S dan T mengaku sudah beraksi enam kali menggondol sepeda motor milik korban yang semuanya pelajar SMP. S berperan sebagai penadah serta pemesan, dan T menjadi eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sebelumnya berkenalan dengan korban. Sewaktu korban dibonceng dan berada di lokasi sepi, tersangka meminta korban turun untuk menunggu. Alasannya tersangka bilang mau ke rumah. Ternyata tersangka mengelabui, motor korban pun dibawa kabur," jelas Anwar.
Hasil motor curian dijual oleh S seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Hasil penjualan satu motor beragam merek itu, T kebagian Rp 800 ribu. "Lokasi mencuri motor di beberapa wilayah. Ada di Bandung, Cimahi, dan Soreang," jelas salah satu tersangka, T.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa enam unit sepeda motor. Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Andir. Polisi menjerat T dengan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan, tersangka S diganjar Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadah.
(bbp/ern)











































