Terdakwa dalam perkara ini yaitu Inggrid Gunawan yang merupakan mantan istri korban, Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin alias Dasol dan Hendi Mulyadi.
Sebelumnya, Inggrid dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu Inggrid menangis dan menyatakan tuntutan yang diminta JPU tak adil. Karena itu ia menyatakan akan mengajukan pledoi secara pribadi selain oleh penasehat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah siap dengan pledoi kami. Tapi karena tidak lengkap, kami keberatan membacakannya," ujar pengacara Inggrid pada sidang yang digelar di ruang siang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (23/1/2013).
Anggota majelis hakim yang membuka sidang seorang diri, Hari Suptanto pun akhirnya menunda pledoi hingga Jumat (25/1/2013). Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga batal membacakan pledoinya karena belum siap dengan pledoinya. Sama halnya dengan Inggrid, mereka akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat (25/1/2013).
(tya/ern)










































