Kesepakatan dicapai setelah KPU Jabar bertemu perwakilan tiga perusahaan tersebut di Kantor KPU Jabar, Rabu (23/1/2013) siang.
"Dari hasil pertemuan tadi mereka sepakat dengan penawaran kita," kata Ketua Divisi Hukum KPU Jabar Teten Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga perusahaan itu akan mengerjakan dan mendistribusikan kertas suara dengan pembagian tiga wilayah. Satu wilayah terdiri dari beberapa kota atau kabupaten.
Dengan dicapainya kesepakatan itu, dalam waktu dekat KPU Jabar akan melakukan penandatanganan kontrak dengan tiga perusahaan.
"Kita sekarang lebih tenang karena persoalan gagal lelang kertas suara sudah ada jalan keluar," ungkap Teten.
Ia menambahkan, tiga perusahaan itu sepakat mengerjakan kertas suara dalam waktu cepat dan mulai didistribusikan pada 10 Februari. "Mereka tahu waktu kita mepet, mereka akan bekerja keras," tandas Teten.
(orb/ern)











































