Seperti diberitakan sebelumnya, Walhi Jabar melaporkan Perum Perhutani dan 12 perusahaan kepada Polda Jabar. Walhi menilai KSO antara Perum Perhutani dengan 12 perusahaan yang dilegitimasi oleh surat perjanjian reklamasi dan rehabilitasi di KPH Bogor adalah bohong belaka. Selain ke Polda Jabar, Walhi juga melaporkan Perhutani ke KPK karena diduga penambangan ilegal itu negara mengalami kerugian hingga Rp 49 miliar.
Dalam rilis yang diterima detikbandung, Rabu (23/1/2013), Kasi Humas Perum Perhutani Unit III Yopita Sari mengatakan KSO itu berdasarkan Permenhut No: P.50/Menhut-II/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang pedoman kegiatan kerjasama usaha Perhutani dalam kawasan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian direksi menerbitkan keputusan direksi yang ditindaklanjuti Keputusan Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten Nomor : 1409/Kpts/III/2006 Jo. Nomor : 1675/Kpts/III/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Operasi Bidang Reklamasi dan Rehabilitasi dalam Kawasan Hutan.
"Tujuan kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan adalah Untuk meningkatkan produktivitas furigsi hutan yang semula kurang baik karena mengandung bahan galian yang selanjutnya akan direklamasi dan direhabilitasi menjadi kawasan hutan yang produktif," jelas Yopita.
Sebagai implementasinya, lanjutnya, Perum Perhutani melakukan KSO reklamasi dan rehabilitasi hutan pada kawasan hutan produksi (Sesuai SK No. 195/Kpts-11/20031 di Kelompok Hutan Gn. Bolang, RPH Cirangsad, BKPH Jasinga Leuwiliar.g. KPH Bogor dengan 11 perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, kata Yopita, hanya dua perusahaan yang melaksanakan pengambilan bahan galian yaitu PT. Lebah Baja Rekhanusa dan PT. Lumbung Mineral Sentosa. "Sisanya sembilan perusahaan sejak ditandatangani PKS tidak melaksanakan pengambilan bahan galian," ungkap Yopita.
Secara fmansial dari kedua perusahaan yang melaksanakan pengambilan bahan galian itu, Perum Perhutani mendapatkan sharing penghasilan tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp 491 juta.
"Namun hasil monitoring dan evaluasi pada bulan Desember 2008, intinya pelaksanaan KSO reklamasi dan rehabilitasi hutan tersebut kurang berjalan dengan baik," ujarnya.
Sehingga Perum Perhutani Unit III membuat surat kepada segenap Adm.Perhutani/KKPH, No. 131/044.9/Hukamas/III tgl 27 Maret 2009, yang intinya agarmenghentikan seluruh kegiatan kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan.
"Namun bagi perusahaan yang masih berminat melakukan pengambilan bahan galian agar menempuh prosedur pinjam pakai kawasan hutan sesuai Permenhut No. P.43.Menhut-II/2008," katanya.
Sampai dengan tahun 2012, dari sebelas perusahaan yang melakukan KSO, hanya tiga perusahaan yang mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Lebah Baja Rekhanasa, PT. Lumbung Mineral Sentosa dan Koperasi Tani Berkah BCMG. "Dan yang telah mendapatkan ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan adalah Koperasi Tani Berkah BCMG," ujar Yopita.
(ern/ern)