Lima Pembunuh Anak Guru Besar Unpar Divonis Berbeda

Lima Pembunuh Anak Guru Besar Unpar Divonis Berbeda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 19:27 WIB
Bandung - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pada lima terdakwa perkara perampokan disertai penembakan hingga berujung pada tewasnya Harindaka Murti, anak Guru Besar Unpar Prof Koerniatmanto. Kelima terdakwa yaitu Alam Nasro, Riki, Hendra, M Edi dan Amirudin mendapatkan vonis yang berbeda.

Dua terdakwa yang mendapatkan vonis paling berat yaitu Hendra dan Edi yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa Alam dan Amir dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, sementara Riki divonis paling ringan yaitu 2 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (22/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ini menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Estining.

Putusan terhadap Hendra dan Edi yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun tersebut lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Peran Hendra dan Edi dalam surat dakwaan, mereka adalah pelaku yang melakukan pencurian ke dalam rumah sementara Riky merupakan penyedia sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Sedangkan Alam dan Amir karena kepemilikan senjata.

Hendra dan Edi terbukti menyalahi pasal 365, sementara Alam dan Amir dijerat dengan pasal UU Darurat.

(tya/ern)


Berita Terkait