Ketua Majelis Hakim Setyabudhi Tedjocahjono menjatuhkam hukuman satu tahun bui terhadap dua terdakwa lainnya pada kasus serupa yakni Ernawan Mulyana, dan Asep Komara. Sidang putusan ini terkait kasus korupsi mark up anggaran rapat pansus DPRD Kota Bandung di hotel-hotel pada tahun anggaran 2008-2009 senilai Rp 690 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut digelar di Ruang III Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Martadinata, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak diam seribu bahasa mendengar vonis tersebut. Handai taulan dan keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang pun tidak bereaksi berlebihan.
Ketiga terdakwa pun didenda Rp 50 juta. Selain itu, Terdakwa Ernawan Mulyana harus mengembalikan kerugian negara Rp 227 juta, dan Asep Komara mesti mengembalikan uang Rp 95 juta.
Setyabudhi menjelaskan, negara akan mengembalikan uang sebesar Rp 78 juta kepada Ebet. "Itu karena terdakwa Ebet kelebihan membayar kerugian negara sebesar 325 juta rupiah. Sedangkan kerugian negara itu besarnya 247 juta rupiah," kata Setyabudhi.
Ketiganya tidak memprotes saat ditanya hakim perihal tanggapan vonis tersebut. Para terdakwa dan penasehat hukumnya menegaskan menerima semua putusan vonis itu.
Ebet terlihat semringah. Ia menghampiri kerabat dan keluarganya. Usai sidang, Ebet yang terbalut kemeja batik cokelat bergegeas memeluk satu persatu mereka, dan sempat mencium kening istrinya.
"Tanya saja ke PH (penasihat hukum)," ucap Ebet tak banyak komentar saat diminta tanggapa vonis.
Penasihat Hukum para terdakwa, Hotma Agus Sihombing, tidak merasa kecewa dengan vonis satu tahun yang diterima tiga kliennya tersebut. "Keputusan itukami terima. Ini sudah memenuhi rasa keadilan," kata Hotma sesudah sidang.
Perihal uang sebesar Rp 78 juta, menurut Hotma, uang tersebut wajib dikembalikan kepada Ebet. Hotma menjelaskan, Ebet kelebihan mengembalikan uang karena ada salah perhitungn yang dilakukan jaksa.
"Kami menunggu sikap jaksa yang tadi menyatakan masih pikir-pikir. Kalau sudah inkrah, kami mohon eksekusi untuk mengembalikan uang itu. Masih ada satu minggu buat jaksa untuk menentukan sikapnya," tutup Hotma.
(bbp/ern)










































