Akan Didemo, Pemprov Tegaskan Tanah di Dago Dimiliki Secara Sah

Akan Didemo, Pemprov Tegaskan Tanah di Dago Dimiliki Secara Sah

Oris Riswan Budiana - detikNews
Senin, 21 Jan 2013 15:02 WIB
Bandung - Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jabar di Jalan Ir Djuanda atau Dago rencananya besok didemo sekitar lima ribu orang dari LSM Manggala Putih yang mengaku mewakili ahli waris atas tanah itu. Meski rencana aksi baru digelar besok, Pemprov Jabar langsung memberikan klarifikasi.

"Kita tegaskan tanah itu sah milik kami (Pemprov Jabar)," kata Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (21/1/2013).

Menurut Ruddy, tanah tersebut sah dimiliki pemprov karena sudah mengantongi putusan dari pengadilan.

Ia memaparkan, pada 29 April 1997, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor 444.PK/Pdt/1993.

Tapi Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung mengadakan penelitian dan mengeluarkan penetapan yang menyatakan eksekusi PK MA tidak bisa dilaksanakan karena objek yang jadi gugatan berbeda.

Di lahan tersebut, pemprov mengantongi hak milik seluas 2.910 meter persegi, sedangkan 278 meter persegi sisanya merupakan milik Pemkot Bandung (digunakan sebagai Puskesmas Dago).

Penetapan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung ada 5 Juni 2002. "Selama penetapan itu belum dicabut, itu harus jadi pedoman semua pihak. Dalam putusan itu jelas, lahan itu milik pemprov," tegas Ruddy.

Ia mengimbau agar pihak yang berdemo besok mempertimbangkan apa yang ia sampaikan. "Demo itu hak setiap warga negara. Tapi kami berharap aksi besok tidak memaksakan kehendak atau berbuat anarkis," imbaunya.

Ruddy menambahkan, meski besok Kantor Disnak Jabar akan didemo, para PNS yang bekerja di sana akan tetap bekerja. "PNS tetap kerja seperti biasa," tandasnya.

(orb/ern)


Berita Terkait