Walhi Laporkan Perhutani dan 12 Perusahaan ke Polda Jabar

Walhi Laporkan Perhutani dan 12 Perusahaan ke Polda Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 21 Jan 2013 12:02 WIB
Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melaporkan Perum Perhutani dan 12 perusahaan kepada Polda Jabar. Walhi menilai kerjasama operasional (KSO) antara Perum Perhutani dengan 12 perusahaan yang dilegitimasi oleh surat perjanjian reklamasi dan rehabilitasi di KPH Bogor adalah bohong belaka.

Hasil investigasi Walhi Jabar, perusahaan melakukan penambangan pohon galena secara terbuka di kawasan hutan lindung KPH Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan catatan Walhi perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan galena atas dasar KSO dengan Perum Perhutani itu yakni PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Indoloma Tunggal Perkasa, PT Shekinah Glory, PT Bayu Respani, PT Makmur Sejahtera Mandiri, PT Tunas Jaya Tamamas, PT Bintang Delapan Mineral, PT Marga Wisea, PT Bosgco, CV Tambang Jaya Indah, CV Palm Mineral Indonesia, dan Koperasi Taman Caringin II.

"Perusahaan itu beroperasi di kawasan sekitar Gunung Bolang di RPH Cirangsad dan Ciguded KPH Bogor. Penambangan galena ini merusak sekitar 99 hektare kawasan dan ekosistem di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan di Sekretariat WALHI Jabar, Jalan Piit No.5, Kota Bandung, Senin (21/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dadan, berdasarkan kajian hukum serta bukti dan investigasi di lapangan, kasus KSO pertambangan galena di KPH Bogor ialah praktik pertambangan yang menyalahi aturan kehutanan yang diatur UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Saat kami meminta penjelasan Perhutani, pihaknya berdalih perusahaan tersebut sudah dihentikan. Perjanjian KSO itu dijalankan sejak 2007 hingga 2012, Perhutani bilang 2009 sudah dihentikan. Tapi saat kami cek ke lapangan 2011 masih ada, bahkan sampai sekarang," jelas Dadan.

Perhutani menyatakan kawasan tersebut merupakan hutan produksi, tapi Walhi Jabar memastikan kawasan penambangan itu termasuk hutan lindung lantaran masih ada karakteristik yakni hutannya heterogen, masih banyak satwa, dan jaraknya sangat jauh dari permukiman warga.

Legitasi Walhi Jabar Herian Rico Silitonga menyatakan Perum Perhutani dan 12 perusahaan tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 4 junto Pasal 78 ayat 6 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Perum Perhutani dan perusahaan diduga melakukan kegiatan kehutanan yakni penambangan, eksplorasi, dan eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Ancaman pidananya 10 tahun penjara, atau denda lima miliar rupiah," ucap Rico di tempat sama.

Selain itu, tutur Rico, mereka yang dilaporkan itu diduga melakukan manipulasi surat kerjasama KSO dalam rangka rehabilitasi, dan reklamasi yang ternyara digunakan melakukan pengusahaan pertambangan. Serta melakukan penambangan terbuka di dalam kawasan hutan negara yang berfungsi lindung.

"Siang ini kami langsung melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan itu ke Polda Jabar. Kami menyampaikan juga 10 berkas lampiran bukti yang di antaranya foto dan video," ucap Rico.

Walhi Jabar mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menindaklanjuti laporan, dan menyeret pelakunya ke pengadilan. WALHI pun meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dengan mendesak Kementrian Lingkungan Hidup RI melakukan audit lingkungan hidup di lokasi pertambangan galena di KPH Bogor.

(bbp/ern)


Berita Terkait