Uji Coba 4 in 1 Pasteur, Polisi Belum Berlakukan Sanksi

Uji Coba 4 in 1 Pasteur, Polisi Belum Berlakukan Sanksi

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 18 Jan 2013 10:25 WIB
Bandung - Uji coba 4 in 1 di Jalan Djunjunan (Pasteur) digulirkan selama dua hari mulai Jumat ini dan besok Sabtu 19 Januari 2013. Masa uji coba 4 in 1 atau mobil berisi empat orang (sopir dan tiga penumpang), polisi belum memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan menjelaskan kawasan 4 in 1 diberlakukan sejak di Jalan Pasteur dari persimpangan Jalan Surya Sumantri (keluar Tol Pasteur) hingga simpang Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki) tepatnya dekat Rumah Sakit Hasan Sadikin menuju Jembatan Layang Pasupati. Untuk Jumat, aturan 4 in 1 berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Ini kan masih sosialisasi dan uji coba. Saat pelaksanaannya nanti, pihak kepolisian memberlakukan teguran simpatik. Jadi tidak ada sanksi terhadap pengendara roda empat yang melanggar. Tapi kami akan mencatat jumlah pengendara yang melanggar," jelas Yully di Mapolrestabes Bandung, Jumat (18/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang tahapan uji coba, Yully menuturkan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana pengendara mobil mengetahui program 4 in 1. Sehingga polisi menjadikan bahan evaluasi di masa mendatang.

"Sosialisasi four in one sudah kami sampaikan melalui spanduk yang di antaranya terpasang di kawasan Gasibu, Gunung Batu, dan lokasi strategis lainnya," tutup Yully.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini